Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Malaka, Diduga Terindikasi KKN Untuk Melahirkan Embrio Kerugian Negara

e) Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya..

f) Penambahan persyaratan sebagaimana disebutkan pada huruf d dan huruf e dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

g) Dalam hal masih terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, ketua Pokja Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu yang juga Plt Kadis PMD Malaka belum merespon pesan whatsapp yang di kirim wartawan media ini dengan berisi pertanyaan. **(FB/tim)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung