“Kami menegaskan bahwa klien kami tidak meninggalkan upacara sebelum selesai. Teks Proklamasi yang dibacakan klien kami adalah hasil dari ketikan resmi yang disediakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka. Klien kami membacakan sesuai dengan isi teks tersebut tanpa ada niat untuk mengabaikan acara yang berlangsung. Tuduhan yang diberikan tidak hanya menyakiti reputasi klien kami, tetapi juga mencederai integritas pelaksanaan acara tersebut,” tambahnya.
“Sehingga dengan demikian, kami datang ke polres Malaka untuk mengadukan oknum wartawan itu untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaannya yang tidak sesuai fakta yang benar dan menyerang pribadi klien kami. Selain itu pihak Setda Malaka juga dipanggil untuk mengkonfirmasi kebenaran teks tersebut,” katanya.
Ditempat yang sama, Sirilius Klau, S.H, menambahkan, apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan upaya klarifikasi terhadap berita yang ditayangkan, maka kita akan menempuh langkah hukum berikutnya.
“Kita juga menghimbau kepada perusahaan pers yang ada di kabupaten Malaka agar dalam melaksankan tugas Pers harus dilaksankan secara profesional serta menaati peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang berlaku. Jangan karena kepentingan pihak tertentu Pers digunakan sebagai kepentingan politik. Pers harusnya bertindak independen sebagai salah satu pilar demokrasi,” tambah advokat Sirilius Klau, SH
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












