Pesan Tegas Bagi Wartawan
Sebagai penguji UKW dan Ahli Pers, Emanuel Dewata Oja menegaskan wartawan wajib menulis berita cover both side all. Wartawan harus menulis berita dengan memegang prinsip keberimbangan berita. Etika jurnalistik menjadi pedoman dalam diri seorang wartawan.
“Saya tegaskan bahwa saat seorang wartawan menulis berita wajib cover both side all. Khusus untuk media online wajib klarifikasi 1×24 jam untuk sebuah pemberitaan.” tegasnya.
Kisah Unik Bersama Bupati Gaspar Parang Ehok
Emanuel Dewata Oja membagi kisah unik bersama dengan Bupati Gaspar Parang Ehok (saat itu disebut almarhum Mantan Bupati Gaspar Parang Ehok)
Ia mengisahkan ia bekerja sebagai wartawan Harian Bali Post. Saat itu Bupati Gaspar Parang Ehok mengunjungi keluarga Manggarai di Bali. Pertemuan dengan tradisi lonto Leok. Pertemuan itu menjadi berita utama di Harian Bali Post.
Bupati Gaspar Parang Ehok membeli koran Bali Post sebab Ia memiliki kebiasaan membaca. Ia baca liputan saya yang dimuat di halaman utama harian tersebut. Kemudian ia berkunjung ke Harian Bali Post dan bertemu dengan Pemimpin Redaksi Harian Bali Post. Ia meminta agar wartawan dengan nama Emanuel Dewata Oja ditugaskan di Kabupaten Manggarai. Pihak redaksi mengiyakan permintaan sang Bupati. Hingga akhirnya ia naik pesawat Merpati Airlines dan bertugas sebagai wartawan di Kabupaten Manggarai.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












