Dilihat dari Puskesmas yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa, di Provinsi NTT hanya terdapat 31,8% Puskesmas yang memiliki pelayanan kesehatan jiwa. Sedangkan Rumah Sakit Jiwa di Provinsi NTT hanya ada satu yang berlokasi di Kupang , ibu kota provinsi NTT. Saat ini, belum ada program intensif dan komprehensif dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah kesehatan jiwa karena kurangnya staf terlatih, fasilitas dan anggaran yang terbatas sementara jumlah orang dengan masalah kesehatan jiwa terus meningkat. Dengan tantangan yang dihadapi ini, CBM dan mitra lokal berencana mengembangkan proyek kesehatan mental berbasis komunitas yang baru. Sebagai langkah pertama, CBM dan para mitra berencana untuk menyelenggarakan lokakarya perencanaan untuk bertukar pikiran dan mendiskusikan lebih lanjut intervensi yang direncanakan untuk mengatasi dengan tepat masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Manggarai dan Sikka.
Tujuan yang ingin dicapai
Tujuan dari lokakarya perencanaan adalah:
pertama, Berbagi pengalaman dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Manggarai dan Sikka. Kedua, untuk bertukar pikiran tentang tantangan yang dihadapi dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa di Kabupaten Manggarai dan Sikka. Mengidentifikasi faktor penarik dan pendorong dalam mengatasi masalah kesehatan mental. Ketiga,Untuk mengidentifikasi layanan saat ini yang disediakan untuk orang dengan gangguan mental dan kesenjangannya. Keempat, mendiskusikan kerangka kerja untuk potensi intervensi dan sumber daya yang diperlukan untuk mengatasi masalah tersebut. Kelima, menyepakati waktu dan hal-hal yang disiapkan oleh mitra lokal yang terlibat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












