Saat tiba di kampung itu. Keluarga menyapa Pater dan mempersilahkan masuk di dalam rumah. Pasien itu juga datang menyapa Pater dalam kondisi belum mandi dan berambut panjang.
Kemudian Pater meminta pasien itu mandi. Tapi, Pater melihat rambutnya panjang. Lalu Pater meminta dia agar dipangkas rambutnya sebelum mandi. Pasien itu bersedia rambutnya dipangkas oleh Pater. Pater meminta relawan lainnya membeli gunting di salah kios yang berada diseberang jalan.
Akhirnya Pater memangkas rambut dari penderita yang pulih tersebut. Ini kunjungan ke sekian kali relawan KKI menyapa pasien tersebut. Kondisinya sangat pulih karena perhatian keluarga dengan rutin minum obat.
Kurang lebih satu jam, kami berada di kampung tersebut. Tak lama kemudian keluarga berdatangan untuk melihat apa yang sedang dilayani Pater Avent Saur, SVD.
Setelah rambut dipangkas, pasien pulih itu mandi. Saat itu juga Pater memberikan sosialisasi tentang kesehatan jiwa dan pentingnya keterlibatan keluarga untuk memulihkan penderita gangguan jiwa.
“Terima kasih En’de dan keluarga yang terus memperhatikan pasien yang dalam keluarga ini.Pentingnya peran keluarga dalam memulihkan penderita gangguan jiwa,” ucap Pater.
Dari Kampung Sola, kami menuju ke Kampung Kembur, Kelurahan Peot, Kecamatan Borong bersama seorang Bapak yang anaknya mendeita sakit gangguan. Ada satu pasien yang tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal kampung Wae Anggong, dekat Kampung Sola. Pasien itu tinggal untuk sementara waktu bersama kakaknya di kampung tersebut. Bersyukur perawat kesehatan Jiwa (Keswa) Puskesmas Kisol sudah memberikan pelayanan medis dengan memberikan obat untuk diminum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












