Dari situ kami ke rumah keluarga di Kampung Peot untuk makan malam dan sesudah makan malam melanjutkan perjalanan ke Kota Waelengga dengan tiba pukul 21.00 wita, dan Pater Avent,SVD Bruder Mindo, SVD dengan Om Bone meneruskan perjalanan ke Kota Ende dan mereka tiba Jumat subuh pukul 03.00 wita.
Ini kisah awal,Kami Ada di Kabupaten Manggarai
Kami berada di Kabupaten Manggarai atas undangan dari Yayasan Ayo Indonesia Manggarai bersama JPM Kupang dan CBM Jakarat untuk sharing dan kolaborasi perjalanan penanganan dan advokasi Orang Dengan Gangguan Jiwa di Pulau Flores. Saat ini CBM Jakarta, JPM Kupang berkolaborasi dengan Yayasan Ayo Indonesia untuk Perencanaan Proyek Community Based Mental Health di Manggarai dan Sikka dengan gelar workshop.
Workshop itu dibuka secara resmi oleh Bupati Manggarai, Heribertus G Nabit dengan peserta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Kabupaten Sikka Panti Dympha Maumere, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dan Panti Renceng Mose Ruteng serta relawan Kelompok Kasih Insanis (KKI) Peduli Sehat Jiwa NTT dan Komisi Caritas Keuskupan Ruteng.
Latar belakang dan dasar pemikiran
Menurut data Kementerian Kesehatan RI, gangguan jiwa merupakan penyebab kedua penyakit tidak menular di Indonesia, termasuk di NTT. Di NTT, masalah kesehatan jiwa diperkirakan mempengaruhi sekitar 7,4% penduduk, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 6,2%. Hal ini menjadi perhatian yang signifikan, apalagi NTT memiliki salah satu skor indeks pembangunan manusia (IPM) terendah di Indonesia, dengan skor 64,26. Menurut data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) Kementerian Kesehatan tahun 2018 jumlah kasus kesehatan jiwa akhir-akhir ini meningkat yaitu 7 per mil rumah tangga yang berarti terdapat 7 orang dengan gangguan jiwa dari setiap 1000 rumah tangga. Selain itu, provinsi NTT menempati urutan ketiga dengan jumlah kasus depresi terbanyak di Indonesia. Di seluruh Indonesia, diperkirakan terdapat sekitar 450.000 orang dengan kasus gangguan jiwa berat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












