Ketiga, mengenai pembelian mobil untuk Bupati dan Wakil Bupati, anggaran untuk pembelian mobil tersebut telah disiapkan oleh Bupati sebelumnya bersama DPRD dalam APBD 2025. Pejabat saat ini telah membeli mobil tersebut sesuai dengan pengalokasian anggaran yang ada, sehingga saat ini mobil tersebut digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malaka. Oleh karena itu, tidak perlu ada rasa iri atau cemburu, karena setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya. Jangan menciptakan kekacauan, semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mobil tersebut dibeli sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 20 Februari 2025. Jangan adu domba rakyat dan jangan terapkan politik pecah belah, karena mobil tersebut telah dibeli sebelum SBS-HMS resmi dilantik. Selain itu, tidak ada yang salah dalam pembelian mobil untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Keempat, Kantor Bupati akan tetap digunakan setelah segala sesuatunya selesai dikerjakan dan benar-benar siap digunakan. Saat ini, jalan masuk dan sarana prasarana lainnya belum siap, sehingga perlu dipersiapkan secara baik sebelum digunakan.
Kita tidak perlu terburu-buru dalam mengurus kantor tersebut, sebab hal yang paling mendesak bagi masyarakat saat ini adalah infrastruktur jalan, jembatan, serta sektor pertanian agar rakyat tidak mengalami kelaparan di tanah yang subur. Selain itu, pelayanan kesehatan perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh layanan yang berkualitas, dan pembinaan SDM yang kuat dan cerdas sangat penting agar urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












