Bupati SBS-HMS sudah menanyakan kepada Sekda dan Asisten III, dan mereka secara jujur dan terbuka menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui proses pengangkatan Teda untuk tahun 2025.
Dalam konteks perekrutan Teda, Bupati sebelumnya dalam masa transisi dilarang untuk mengambil keputusan strategis terkait:
1. Kebijakan yang nantinya dilaksanakan oleh Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) yang baru.
2. Menyangkut Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Menyangkut Keuangan dan aset.
Keputusan tersebut hanya dapat diambil setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Daerah terpilih (hasil keputusan KPU).
Bupati terdahulu membuat keputusan seharusnya meminta persetujuan tertulis dari Bupati terpilih karena menyangkut keputusan strategis yang tidak boleh dilakukan oleh Bupati yang akan selesai masa tugasnya.
Apabila Bupati dan Wakil Bupati Malaka, SBS-HMS mengetahui hal itu salah dan tidak melakukan koreksi maka SBS-HMS ikut terlibat dan bersalah karena membiarkan kesalahan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah, mengingat gaji mereka dibayar dari anggaran tersebut.
Terkait dengan urusan Teda, Bupati SBS-HMS berkomitmen untuk mengangkat anak-anak Indonesia yang tinggal di Malaka sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan Bupati sebelumnya bersama DPRD.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












