Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, dalam penjelasannya menyampaikan kebijakan yang penuh tanggung jawab, yang menegaskan bahwa proses PHO (Pengujian Hasil Pekerjaan) telah dilakukan sesuai prosedur meskipun ada keperluan untuk perbaikan.
“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik,” pungkas Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti.
Berikut rinci dari lima paket proyek septic tank skala individual perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2021, termasuk di desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak yang diduga bermasalah:
Desa Kereana (Kecamatan Botin Leobele)
Pelaksana: CV Anugerah Meychael
Nilai Kontrak: Rp. 839.472.146
Jumlah Unit: 120 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.359.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 100%
PHO: 16 November 2022
Desa Wederok (Kecamatan Weliman
Pelaksana: CV Sinar Geometry
Nilai Kontrak: Rp. 1.091.656.989
Jumlah Unit: 156 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.361.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 100%
PHO: 16 November 2022
Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat)
Pelaksana: CV Sinar Geometry
Nilai Kontrak: Rp. 1.091.485.389
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












