“Dalam ekspos tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dlm (dalam) Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual 50 KK di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak Kecamatan Rinhat, telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum, yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,” terang Cornelis.
Setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, Cornelis mengungkapkan bahwa penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memeriksa saksi-saksi terkait.
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengerjaan septic tank di dua desa ini juga akan disita untuk mendalami proses pelaksanaan proyek.
Menurut estimasi Cornelis, terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 517 juta dari proyek senilai Rp 5 miliar tersebut. “Dugaan kerugian negara lebih dari 517 juta,” tegasnya.
Sebelum semua ini terungkap, Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan penjelasan
terkait lima paket proyek septic tank pada 5 April 2024 lalu, yang menyoroti pelaksanaan proyek yang patut dipertanyakan, termasuk di desa Tafuli 1 dan Wekmurak.
Dalam laporan tersebut, diinformasikan tentang sejumlah desa, pelaksana, nilai kontrak, dan status realisasi fisik serta keuangan yang mencerminkan tingkat pencapaian proyek-proyek tersebut, meskipun sejumlah catatan penyempurnaan harus dilakukan oleh penyedia jasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












