Merespon perintah Kepala Desa Alas dalam klarifikasi itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.IP, mengiakan atau menyetujui permintaan Kepala Desa Alas.
“Kalau untuk dipecat dari pendamping kami tidak ada wewenang. Tetapi untuk dipindahkan pendamping itu ke desa lain saya pikir sangat bisa. Nanti kami akan bersurat ke koordinator wilayah Provinsi untuk meminta agar pendamping itu dipindahkan,” ungkap Kadis Sosial Kabupaten Malaka saat klarifikasi di ruangnya yang disaksikan oleh Ketua Komisi III DPRD Malaka pada 30 Desember 2024.
Untuk diketahui, permintaan dari perwakilan pemuda Desa Alas tersebut berakar dari pencoretan puluhan nama penerima bantuan sosial PKH dari Desa Alas dan Desa Alas Selatan saat penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Pos Metamauk pada tanggal 26 Desember 2024 lalu. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












