“Sejauh ini pendamping tidak pernah melakukan apa yang dibahas sebelumnya. Pendamping lebih memilih untuk menyampaikan informasi bukan lewat desa, melainkan lewat orang yang dikenalnya, dan terkadang mengambil data juga lewat orang yang dikenalnya, bukan lewat desa,” tambahnya.
Menyadari dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik kerja pendamping yang tidak sesuai ini, Rikardus dengan tegas meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka untuk segera mengganti tenaga pendamping PKH yang tidak berkolaborasi dengan Kepala Desa.
“Harapan kami agar pendamping PKH segera dipindahkan, karena kami merasa bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran dan justru memperburuk situasi masyarakat yang diharapkan mendapatkan dukungan,” harapnya.
Sementara itu, saat klarifikasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malaka pada tanggal 30 Desember 2024 yang dihadiri oleh Kepala Desa Alas, Kepala Desa Alas Selatan, Koordinator Kabupaten, Pendamping PKH, dan Komisi III DPRD Malaka, Kepala Desa Alas, Anselmus Korandus Ikun Berek meminta agar pendamping PKH Desa Alas dipindahkan.
“Permintaan saya tetap… pendamping PKH Desa Alas diganti atau dipindahkan. Kemudian, jika bisa ke depan kami berharap data ini bisa dikelola oleh kami, karena kami yang lebih tahu siapa masyarakat kami yang layak menerima bantuan ini atau tidak,” pungkas Kepala Desa Alas, Anselmus Korandus Ikun Berek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












