BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemberhentian guru-guru honorer di Kabupaten Malaka menjelang pilkada serentak 2024 telah menghebohkan banyak pihak, khususnya di Kecamatan Wewiku.
Insiden ini mencuat karena adanya tuduhan bahwa guru-guru tersebut tidak mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SN-FBN. Akibatnya, tindakan merumahkan guru-guru honorer tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka kepada empat satuan pendidikan, yaitu SDI Biris, SDI Lorobauna, SDK Halibibi, dan SMPN Satap Biris.
Instruksi untuk merumahkan guru honorer datang langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko.
Surat dengan nomor DPK.800/450/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka meminta kepala sekolah untuk melakukan pemetaan dan penataan ulang terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.
Sehubungan dengan hal ini, Kepala Sekolah dari empat sekolah tersebut menyampaikan kepada guru-guru honorer bahwa mereka akan mengajar kembali setelah keputusan atau SK dari Kepala Dinas diterbitkan.
Menariknya lagi, Manek Vinsen, suami dari Kepala Sekolah SDI Biris, secara terbuka menyatakan bahwa dukungan kepada SN-FBN akan menjamin posisi mengajar bagi guru honorer.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












