“Yang omong itu bukan kepala sekolah tapi orang lain yang tidak ada hubungannya dengan SMPN Satap Biris. Dia itu katanya tim sukses SN, namanya Manek Vinsen,” lanjut Anderias Seran Nahak.
Anderias Seran Nahak mewakili rekan sejawatnya menyesali tindakan yang dilakukan kepala sekolah yang diduga sengaja menekan mereka untuk kepentingan politik praktis lainnya.
“Yang saya mau tanya, apakah kami guru honorer komite ini dilarang berpolitik praktis? Soalnya kata kepala sekolah, ada larangan dari dinas,” ujar Anderias Seran Nahak.
Sementara itu, konfirmasi terpisah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka melalui Hilarius Bria Suri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malaka, mengatakan bahwa secara normatif guru komite belum dilarang terlibat dalam politik praktis, karena belum ada regulasi yang mengatur. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












