Sementara, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik juga berhasil menemukan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di kedua desa tersebut, yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung aman dan lancar tanpa adanya potensi ancaman gangguan atau hambatan dari pihak manapun,” imbuh Cornelis.
Diketahui, Tim Penyidik Kejari Belu yang terlibat dalam aksi penggeledahan ini terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan profesional, antara lain:
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Cornelis Siprianus Oematan, S.H.)
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Agung Yunus Andianto, S.H.)
3. Jaksa Fungsional (Muhamad Rafi Romadon, S.H.)
4. Asyam Mahardika P, S.H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)
5. Arif Iqbal Ramadhan, S.H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)
6. Dhimas Yustisio Efendi, S.H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)
7. Domingus Ridho Wahon (Pengelola Penanganan Perkara).**(Tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












