Cornelis Oematan menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu, melalui Nomor: PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 yang ditandatangani pada hari yang sama.
“Penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi penting, yakni di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Dalam prosesnya, penggeledahan itu disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamasama, Kabupaten Malaka, Maria Hoar Nahak, sebagai perwakilan masyarakat yang mengikuti secara langsung kegiatan ini,” bebernya.
Kasi Pidsus Kejari Belu mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 60 dokumen penting yang terkait dengan pengerjaan proyek di desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pelaksanaan proyek serta transparansi pengelolaan anggaran.
“Bahwa adapun berkas berkas/dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sebanyak 60 dokumen terkait perkara Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septik,” tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












