BIDIKNUTENGGARA.COM | Kuasa Hukum Petrus Kabosu, SH sebut Polres Malaka tidak punya keberanian untuk menahan Kepala Desa Naiusu, atas dugaan penganiayaan, penyekapan dan penyitaan handphone terhadap Oktavianus Timu Klau (31), pemuda asal Desa Webetun, Kecamatan Rinhat.
Insiden ini terjadi pada malam Minggu, 28 Juli 2024, di rumah Yanto Tcu (Kades Naiusu). “Sudah hampir 9 bulan sejak laporan kasus ini disampaikan ke Polres Malaka, namun kasus ini nampak hilang tanpa jejak. Padahal, bukti yang ada menunjukkan pelaku jelas bersalah dan bahkan sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujar Petrus Kabosu pada Kamis, (17/4/25).
Peristiwa ini bermula ketika Oktavianus Timu dituduh melakukan postingan di Facebook, yang membuat Yanto Tcu emosi dan menamparnya sebanyak lima kali. Dua kali di pipi sebelah kiri, dua kali di pipi sebelah kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala. Tidak berhenti di situ, Yanto Tcu kemudian menendang korban di pinggang dengan kaki kanan sebanyak satu kali.
Selain dianiaya, korban dipaksa untuk menyerahkan handphonenya sebelum disekap dan diinterogasi dari jam 10 malam hingga jam 4 pagi di sebuah rumah di Weleun, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












