Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Polres Malaka Tak Punya Taring Untuk Tahan Kades Naiusu

Merasa tidak terima, Oktavianus dan keluarganya melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resor Malaka, dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal 30 Juli 2024, pukul: 18.04 Wita. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Malaka telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.

Meskipun sudah ada perkembangan, seperti dikeluarkan SP2HP pada 9 April 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik/159/VII/2024/Reskrim, pemanggilan pelaku masih tak kunjung dilakukan.

Petrus Kabosu, Kuasa Hukum Oktavianus Timu, mendesak agar Yanto Tcu segera ditahan. Ia mempertanyakan, “Jika tidak segera diambil tindakan, maka patut kita bertanya, apakah Kepala Desa ini kebal hukum? Ataukah ada pihak yang melindungi Kades sehingga Polres Malaka tidak berdaya untuk menangkapnya?” tanya Petrus Kabosu dengan nada serius.

Baca Juga :  Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD

Petrus Kabosu menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang tak bisa diabaikan dalam menegakkan hukum. Dia mempertanyakan komitmen Polres Malaka. “Sepertinya hukum tumpul ke bawah. Sudah 9 bulan kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkap Kabosu.

Kabosu mengkritik penegakan hukum yang cenderung memihak kepada pihak-pihak berkuasa seperti Kepala Desa Naiusu, sementara masyarakat kecil seperti Oktavianus Timu justru terabaikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung