Merasa tidak terima, Oktavianus dan keluarganya melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resor Malaka, dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal 30 Juli 2024, pukul: 18.04 Wita. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Malaka telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.
Meskipun sudah ada perkembangan, seperti dikeluarkan SP2HP pada 9 April 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik/159/VII/2024/Reskrim, pemanggilan pelaku masih tak kunjung dilakukan.
Petrus Kabosu, Kuasa Hukum Oktavianus Timu, mendesak agar Yanto Tcu segera ditahan. Ia mempertanyakan, “Jika tidak segera diambil tindakan, maka patut kita bertanya, apakah Kepala Desa ini kebal hukum? Ataukah ada pihak yang melindungi Kades sehingga Polres Malaka tidak berdaya untuk menangkapnya?” tanya Petrus Kabosu dengan nada serius.
Petrus Kabosu menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang tak bisa diabaikan dalam menegakkan hukum. Dia mempertanyakan komitmen Polres Malaka. “Sepertinya hukum tumpul ke bawah. Sudah 9 bulan kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkap Kabosu.
Kabosu mengkritik penegakan hukum yang cenderung memihak kepada pihak-pihak berkuasa seperti Kepala Desa Naiusu, sementara masyarakat kecil seperti Oktavianus Timu justru terabaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












