Satu pejabat tinggi yang diundang dalam tim pembangunan rumah Seroja menjelaskan bahwa mereka belum menerima SK, meskipun telah meminta beberapa kali.
Dia menyebutkan adanya insentif yang diatur dalam SK tersebut sebesar Rp 2 juta per bulan selama setahun, tetapi merasa ragu untuk menerima skema itu karena takut akan konsekuensinya.
Proses partisipasi pimpinan OPD dalam menangani bencana banjir pasca badai Seroja pada awal April 2021 tampaknya berjalan tidak efektif. Dalam banyak hal, pimpinan hanya mencatat kerusakan tanpa memberikan perhatian lebih terhadap angka proyek yang merugikan masyarakat.
Diketahui bahwa anggaran sebesar Rp 57.525.000.000 untuk 3.118 kepala keluarga yang tersebar di 27 desa dan 7 kecamatan terlihat tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari pejabat terkait.
Dalam hal ini, hanya mantan kepala Kepala Pelaksana BPBD, Gabriel Seran yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan monitoring di lapangan sebagai PPK dalam proyek pembangunan rumah Seroja.(*/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












