Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Dana Pendamping Seroja Senilai Rp 2,8 Miliar Diduga Dinikmati Beberapa Oknum Pejabat Tinggi Malaka

Sekali lagi, pejabat tinggi yang seharusnya berada dalam tim monitoring tidak terlihat di lapangan.

Mirisnya lagi, beberapa anggota DPRD Malaka, yang diduga sebagai kontraktor bayangan, juga tidak pernah membawa isu ini ke permukaan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Pertanyaan pun muncul di kalangan publik. Bagaimana dengan tanggung jawab tim monitoring? Apakah tugas mereka sebatas memantau 3.118 unit rumah, ataukah sekadar memonitor insentif yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) untuk Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per orang selama setahun?

Baca Juga :  Bupati SBS Hadiri Rapat dengan Menteri Pertanian, Bahas Pengembangan Bioetanol Nasional

Tanpa pengawasan yang memadai, pimpinan OPD mendapatkan gaji tanpa kerja (free take home pay) senilai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per bulan selama satu tahun, terhitung dari Januari hingga Desember 2022.

Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, saat dikonfirmasi tim media terkait SK tim monitoring pembangunan rumah bantuan Seroja, menjelaskan bahwa hampir semua pimpinan OPD terlibat.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Menurutnya, insentif untuk tim monitoring bervariasi berdasarkan golongan, dengan beberapa menerima Rp 2 juta per bulan, dan lainnya Rp 4 juta selama setahun.

Ferdinand Un mengaku telah menerima uang senilai Rp 12 juta untuk tiga bulan terakhir tahun 2022, tetapi menolak uang Rp 48 juta karena khawatir akan berpotensi masalah di kemudian hari.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung