BIDIKNUSATENGGARA.id | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, pada Selasa (27/1/26). Aksi ini mendesak Kejati NTT untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka yang menelan anggaran Rp 44,95 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Proyek ini hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat Malaka.
Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan, yang terdiri dari perwakilan PMKRI Cabang Kupang, IMALA, IKANTARAI, dan PERMAWI, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dimulai pada 13 Juni 2023 tersebut. Dalam orasi mereka, mahasiswa memaparkan empat poin utama dugaan penyimpangan:
1. Prosedur Pengadaan yang Janggal: Mahasiswa menduga bahwa pengadaan proyek senilai puluhan miliar rupiah ini menggunakan mekanisme penunjukan langsung, yang seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, menyalahi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
2. Kualitas Pekerjaan dan Anggaran yang Tidak Proporsional: Bangunan RS yang hanya berlantai satu dinilai tidak sepadan dengan anggaran sebesar Rp44,95 miliar. Selain itu, pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp1 miliar serta pengadaan Modular Operating Theater (MOT) senilai Rp2 miliar juga diduga bermasalah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












