Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Blokir Rekening dan Sita Aset Belum Cukup, Mahasiswa Geruduk Kejati NTT Desak Penjarakan Koruptor RS Pratama Wewiku

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, pada Selasa (27/1/26). Aksi ini mendesak Kejati NTT untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka yang menelan anggaran Rp 44,95 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023. Proyek ini hingga kini belum memberikan manfaat bagi masyarakat Malaka.

Baca Juga :  Pesan Eduardus Klau untuk Pejabat Baru: Kerja Berkualitas dan Taat Aturan

Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan, yang terdiri dari perwakilan PMKRI Cabang Kupang, IMALA, IKANTARAI, dan PERMAWI, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proyek yang dimulai pada 13 Juni 2023 tersebut. Dalam orasi mereka, mahasiswa memaparkan empat poin utama dugaan penyimpangan:

1. Prosedur Pengadaan yang Janggal: Mahasiswa menduga bahwa pengadaan proyek senilai puluhan miliar rupiah ini menggunakan mekanisme penunjukan langsung, yang seharusnya hanya berlaku untuk pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, menyalahi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

2. Kualitas Pekerjaan dan Anggaran yang Tidak Proporsional: Bangunan RS yang hanya berlantai satu dinilai tidak sepadan dengan anggaran sebesar Rp44,95 miliar. Selain itu, pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp1 miliar serta pengadaan Modular Operating Theater (MOT) senilai Rp2 miliar juga diduga bermasalah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung