Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Mendesak Kejati NTT segera mengumumkan jumlah kerugian negara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk dari unsur birokrasi, pihak swasta, dan aktor politik yang terlibat.
2. Mengusut tuntas dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar kepada pihak tertentu dan membuka hasilnya kepada publik.
3. Melakukan audit forensik independen terhadap seluruh aspek proyek RS Pratama Wewiku, meliputi aspek keuangan, fisik, dan pengadaan.
4. Menyita dan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
5. Mendesak Kejati NTT bertindak secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.
6. Meminta Kejati memeriksa pengguna anggaran, dalam hal ini mantan Bupati Simon Nahak.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kejati NTT menyatakan apresiasinya dan menegaskan komitmen untuk terus mendalami perkara ini. Pihak Kejati akan melibatkan ahli dan saksi, serta melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan setelah hasil pemeriksaan ahli rampung.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












