Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Blokir Rekening dan Sita Aset Belum Cukup, Mahasiswa Geruduk Kejati NTT Desak Penjarakan Koruptor RS Pratama Wewiku

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa Pencari Keadilan menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Mendesak Kejati NTT segera mengumumkan jumlah kerugian negara dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk dari unsur birokrasi, pihak swasta, dan aktor politik yang terlibat.

2. Mengusut tuntas dugaan aliran dana sebesar Rp 4 miliar kepada pihak tertentu dan membuka hasilnya kepada publik.

3. Melakukan audit forensik independen terhadap seluruh aspek proyek RS Pratama Wewiku, meliputi aspek keuangan, fisik, dan pengadaan.

4. Menyita dan mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Proses Penyidikan Berjalan Tidak Normal, Kejati NTT Diduga Mandul Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RS Pratama Wewiku

5. Mendesak Kejati NTT bertindak secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

6. Meminta Kejati memeriksa pengguna anggaran, dalam hal ini mantan Bupati Simon Nahak.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kejati NTT menyatakan apresiasinya dan menegaskan komitmen untuk terus mendalami perkara ini. Pihak Kejati akan melibatkan ahli dan saksi, serta melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan setelah hasil pemeriksaan ahli rampung.***

Baca Juga :  Di Tengah Peringatan HUT ke-81 RI, Stand Disperindagkop Malaka Sediakan Minyak Tanah Murah Jawab Keluhan Warga

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung