3. Perubahan Lokasi dan Peresmian yang Dipaksakan: Proyek yang awalnya direncanakan di Kecamatan Laenmanen dialihkan ke Kecamatan Wewiku. RS Pratama Wewiku bahkan telah diresmikan pada 13 Juni 2024, padahal progres fisik proyek hingga pertengahan tahun 2024 baru mencapai 86 persen.
4. Dugaan Pelanggaran Kontraktor: PT Multi Medika Raya, sebagai pelaksana proyek, diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi. Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan alat kesehatan ini juga disinyalir mengalihkan pekerjaan kepada PT Mulia Graha Cipta.
Kejati NTT sendiri telah bergerak dalam menindaklanjuti kasus ini. Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgas Tipidsus) Kejati NTT telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka dan menyita dokumen penting. Tidak hanya itu, Kejati NTT juga telah memblokir rekening Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, serta manajemen PT Multi Medika Raya, dan menyita aset perusahaan tersebut.
Meskipun kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, publik menyoroti belum adanya penetapan tersangka. Hal ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












