TIMORMEDIA.COM – Masyarakat Kabupaten Malaka terus mempertanyakan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku.
Publik mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera menetapkan tersangka dari sejumlah pihak yang telah diperiksa penyidik.
Sebelumnya, Kejati NTT telah mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah rekening pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pemblokiran dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan penyimpangan dana proyek yang bersumber dari APBN itu.
Langkah hukum tersebut dilakukan setelah adanya penggeledahan dan penyitaan aset di Jakarta dan Malaka beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang bukti diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening milik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., mantan Kepala Dinas Kesehatan Malaka dr. Sri Charo Ulina, serta beberapa petinggi PT. Multi Medika Raya, kontraktor pelaksana proyek RS Pratama Wewiku.
“Pemblokiran dilakukan untuk memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh,” ungkap Mourest beberapa waktu lalu
Meski penyidikan telah berjalan cukup lama, hingga kini publik menyoroti belum adanya penetapan tersangka.
Masyarakat berharap Kejati NTT segera mengumumkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian negara itu.
“Orang-orang yang sudah diperiksa harus segera ditetapkan sebagai tersangka jika memang cukup bukti. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” ujar tokoh masyarakat Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












