BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 57,525 miliar, saat ini berada dalam tahap penyelidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, pada konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Bupati Malaka pada Kamis (23/1/25).
Kapolda NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi ini.
“Kami terus melanjutkan penyelidikan terhadap Kasus Seroja. Beberapa kali penelitian dilakukan dan kami menemukan bahwa jumlah korban sangat banyak. Polda NTT sangat serius dalam menangani kasus ini,” tuturnya kepada sejumlah wartawan di Malaka.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan menerima arahan agar semua korban diperiksa. Namun, Kapolda menyatakan bahwa keterbatasan personil menyulitkan Polda untuk melakukan pemeriksaan di lapangan dengan optimal.
“Kami berjanji untuk terus melakukan pemeriksaan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka,” katanya.
Saat ditanya mengenai progres pemeriksaan terhadap para saksi di proyek kemanusiaan tersebut, Kapolda menyebut bahwa aparatur penyidik telah melakukan uji petik mengenai penerimaan bantuan di Malaka. Namun, sampai saat ini status hukum kasus tersebut belum diumumkan kepada publik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












