“Karena banyaknya kasus yang harus ditangani, strategi Polda NTT adalah memeriksa per wilayah, dimulai dari Kota dan kemudian bergerak ke Kabupaten, termasuk Malaka,” ujarnya.
Ketika wartawan mendesak agar kasus dugaan korupsi bantuan rumah Seroja di Kabupaten Malaka diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena skala besarnya dan melibatkan banyak orang, Kapolda NTT menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi di Kabupaten Malaka.
“Kami pastikan Polda NTT akan segera mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda NTT telah memeriksa mantan kepala pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Malaka, Drs. Gabriel Seran, MM, di Mapolres Malaka pada Rabu (27/9/2023).
Pemeriksaan ini bertujuan menginvestigasi peran mantan Kalak BPBD yang juga menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bantuan rumah Seroja senilai Rp 57,5 miliar yang diduga berpotensi terjerat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain mantan Kalak BPBD, Bendahara Pengeluaran di BPBD Kabupaten Malaka, Jibrael Tae, juga turut diperiksa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












