BIDIKNUSATENGGARA.COM | Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kobalima diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan seorang penerima PKH untuk menerima suap, yang merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat. Pada Selasa, (24/12/2024), terjadi masalah serius dalam distribusi bantuan yang dibagikan oleh petugas di Kantor Desa Litamali, yang memerlukan perhatian dari Dinas terkait.
Dugaan keterlibatan petugas Kecamatan, Ibu Yeni, dalam penyalahgunaan ini mengejutkan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang beredar, mereka diduga secara ilegal memberikan uang bantuan PKH milik David Gusmao kepada orang lain, yaitu Ermelinda Aek, yang tidak berhak menerima bantuan.
Situasi ini tidak hanya merugikan David, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu.
David Gusmao, serta seorang warga Desa Rainawe yang terdaftar di Kemensos sebagai penerima PKH, kini tidak bisa menerima bantuan yang seharusnya menjadi haknya, akibat tindakan petugas tersebut.
Dalam insiden yang sangat merugikan ini, petugas PKH Yeni diduga memberikan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Linda Aek, yang bukan hanya tidak terdaftar sebagai penerima, tetapi juga diduga telah berkali-kali mengambil hak David.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












