Hasil investigasi tim media terungkap bahwa petugas kecamatan tersebut menerima suap dari Ermelinda Aek sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sementara sisa bantuan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) diambil oleh Linda Aek.
Menurut pengakuan salah satu warga Desa Rainawe yang enggan menyebutkan namanya, bantuan PKH yang seharusnya menjadi hak David Gusmao diterima Linda Aek secara rutin setiap bulannya. “Mereka terima uang PKH itu sejak dari bulan januari,” ungkap warga tersebut.
Masyarakat berharap pihak Kabupaten meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap petugas lapangan di tingkat Kecamatan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan dan kesalahan dalam penyaluran bantuan. Hal ini penting agar program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, tanpa ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang merusak progam mulia tersebut.
Petugas PKH Kecamatan Kobalima, Yeni, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (25/12/2024), mengakui bahwa bantuan tersebut telah disalurkan kepada penerima PKH di Kantor Desa Litamali.
“Betul, kemarin sudah dibagikan, tapi saya bukan bertugas di Desa Rainawe, tugas tersebut ada pada pak Janu,” kata Yeni.
Kejadian ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Masyarakat menantikan solusi nyata agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, serta menekankan perlunya perlindungan hak-hak penerima bantuan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












