Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.IP, saat dikonfirmasi bidiknusatenggara.com pada Jumat, (27/12/2024), mengatakan, dirinya akan mengagendakan waktu untuk panggil petugas tersebut pada hari Senin mendatang guna mengurai masalah yang ada.
“Hari Senin saya panggil petugas itu untuk kita klarifikasi. Jika ada bukti, kita bisa memberikan perhatian untuk menghentikan petugas seperti itu,” tegas Marselina.
Marselina menjelaskan, Dinas Sosial itu memotori dan mengawasi pelaksanaan sesuai aturan yang ada, meskipun data (bansos-red) berasal langsung dari Kemensos ke Kantor Pos, tetapi Dinas Sosial tetap diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan itu.
Kadis Sosial dengan tegas akan mencari solusi terkait masalah pencairan bansos di Desa Litamali. Namun, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak provinsi.
“Akan saya usahakan untuk menghadirkan Korkap provinsi. Jika ada bukti, silakan serahkan kepada saya untuk saya konfirmasi dengan pendamping provinsi,” pungkas Marselina Klau.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












