BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Proses lelang sejumlah proyek di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menuai kritik dari kalangan pengusaha pengadaan barang dan jasa pemerintah karena diduga Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Pemkab Malaka diduga terindikasi KKN untuk melahirkan Embrio kerugian Negara dengan cara menambah aturan yang tidak sesuai standar dokumen pemilihan proses Pengadaan Barang dan Jasa. Jumat (22/9/2023)
Dugaan adanya tradisi KKN yang terjadi di panitia kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilakukan oleh oknum nakal ketika pelelangan proyek sedang dilakukan.
Padahal pemerintah saat ini sedang mewujudkan penyelenggara yang bersih, untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sesuai aturan, Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden No 16 Tahun 2018 dengan perubahan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksana Barang/Jasa melalui penyedia dengan tujuan agar Penyedia Barang/Basa instansi pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












