MALINAU,Bidiknusatenggara.com | Kasus Dugaan Korupsi Atas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (Fiktif) di Desa Mahak Baru dan Dumu, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 Sebesar Rp 6 Miliyar sudah mulai terbuka dan ada titik terang duduk persoalan kasus tersebut.
Mantan Kadistamben Kabupaten Malinau yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara, Tommy Labo ketika dikonfirmasi tim media belum lama ini melalui pesan Whatshappnya mengatakan persoalan tersebut sudah “diatur aman” (diperiksa dan diselesaikan-red) bersama Kejari Malinau, APIP dan Kejati Kaltim termasuk pengembalian dana lebih bayar proyek tersebut kepada Negara, sambil mempersilahkan tim media mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Kejati Kaltim, Kejari Malinau dan APIP (Inspektorat, BPK dan BPKP).
Tommy Labo mengatakan Persoalan Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro di Desa Mahak Baru dan Dumu, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, Sebesar Rp 6 Miliyar sudah dijelaskan kepada Kejari Malinau, APIP dan Kejati Kaltim. “Masalah ini sudah dijelaskan di Kejaksaan Malinau dan APIP, termasuk sudah disampaikan juga ke Kejati, jadi apalagi yang mau diangkat, apakah ganti pejabat, apa harus dinaikan, karena sudah diperiksa BPK, Inspektorat, BPKP,” ujarnya penuh tanya kepada tim media ini.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












