Tommy Labo kepada tim media mengatakan dirinya hanya meneruskan program yang sudah direncanakan pejabat terdahulu dan program tersebut bukan rancangan yang dibuat selama dirinya memimpin Distamben Malinau.
Tommy juga menjelaskan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro di Desa Mahak Baru dan Dumu, Kecamatan Sungai Boh, sebesar Rp 6 Miliyar tidak bisa dilanjutkan karena terkendala UU Ketenaga Listrikan.
“Coba buka UU tentang Ketenaga Listrikan, Pemda tidak bisa menganggarkan untuk melanjutkan proyek dimaksud. Ingin info jelas bisa tanyakan Kejaksaan dan Inspektorat/APIP”, ujarnya lagi.
Sumber kuat tim media di Kalimantan Utara yang enggan mempublikasikan jati dirinya kepada tim media sangat menyayangkan pernyataan Kadistamben, Tommy Labo.
“Dia ini ngawur. Anggaran pengadaan PLTMH tahun 2013 dan 2014 masih ditangani oleh dinas ESDM Kabupaten/kota. Jangan dia ngeles bahwa Pemda Kabupaten Malinau tidak bisa menganggarkan pembangunan PLTMH. Khan tahun 2015/2016 ESDM sudah ditangani Propinsi semua sehingga tidak ada alasan proyek itu mangkrak ditengah jalan karena alasan UU Ketenaga Listrikan,” ujar sumber kuat tim media ini.
“Ini jelas-jelas ada unsur korupsinya karena Pemda Malinau menganggarkan Proyek itu selama 2 tahun anggaran, uangnya dicairkan untuk pengerjaan proyek itu dan faktanya tidak selesai dikerjakan kontraktor (mangkrak), tidak ada asas manfaat untuk rakyat sehingga berpotensi korupsi sehingga harus diusut tuntas,” imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












