Pada tahun 2014 kegiatan ini muncul kembali dalam APBD Kabupaten Malinau dengan jumlah anggaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.000.000.000, dengan kode rekening 2.03.2.03.01.19.15. Lelang yang dilakukan tahun 2014 dimenangkan oleh PT Citra Pribumi Pratama Perkasa.
Sementara itu, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau Tahun Anggaran (TA) 2014 Kegiatan ini telah terealisasi (fisik) 100 % dan Keuangan sebesar 99,75 % atau Rp 3.990.188.000, Tetapi sampai saat ini (Agustus 2023 atau 9 tahun setelah anggarannya diterima oleh kontraktor), tidak ada lagi kegiatan di lapangan, dan kondisinya sama dengan keadaan tahun 2013. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tidak ditemukan atau fiktif.
Menurut ayat 4 pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa pembayaran bulanan/termin senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan kontrak.
Anehnya, keadaan ini tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terutama dari Dinas Pertambangan dan Energi. Sehingga tujuan akhir yang diharapkan (outcome) sama sekali tidak memenuhi harapan masyarakat sekitarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












