Seperti diberitakan tim media sebelumnya, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di desa Mahak Baru, Dumu Mahak, Kecamatan Sungai Boh, telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Malinau sebesar Rp 6.000.000.000; yang terbagi dalam dua tahun anggaran yaitu tahun 2013 sebesar Rp 2.000.000.000, kode rekening 2.03.2.03.01.17.72 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Malinau. Dari hasil lelang yang dilakukan pada tahun 2013 kegiatan ini dimenangkan oleh PT Bintang Surya Nusa Abadi.
Menurut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau tahun anggaran 2013 realisasi keuangan kegiatan ini telah mencapai 98.83 persen atau sebesar Rp 1.976.561.000. Pada akhir bulan Oktober 2014 ketika dilakukan peninjauan ke Sungai Palet tempat akan dibangunnya Pembangkit listrik tenaga micro hydro tersebut, yang ditemukan hanya pintu air, dan pipa air yang terbuat dari bahan besi pelat kemudian digulung dan dilas menyerupai pipa dengan diameter 80 cm. Pipa ini didesain untuk mengalirkan air dari bendungan guna menggerakkan turbin. Disamping itu beberapa tiang listrik sudah ada yang terpasang disekitar desa. Namun semua Peralatan seperti pipa dibiarkan berserakan disekitar pinggir sungai dekat posisi bagian sungai yang akan dibendung, termasuk tiang listrik yang sebagian kecil sudah terpasang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












