Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Kasus Dugaan Korupsi Rp 6 Miliyar Proyek PLTMH Malinau, Tommy Labo Mengaku Sudah “Atur Aman” Dengan Kejari dan APIP

Karena kegiatan ini tidak terlaksana atau fiktif, maka patut diduga bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.976.561.000 + Rp3.990.188.000, Rp 5.966.749.000 (Lima milyar Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

Oknum yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Enerigi Kabupaten Malinau sebagai pengguna anggaran (sdr Tommy Labo) serta Kontraktor Pelaksana (PT Bintang Surya Nusa Abadi dan PT Citra Pribumi Pratama Perkasa), dan tentunya Bupati Malinau sebagai Kepala Daerah dan Kepala PPemerintahan Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan sesuai pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Seharusnya kedua Kontraktor pelaksana kegiatan tersebut dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya, namun faktanya selama hampir 9 tahun keadaan tersebut dibiarkan dalam keadaan status quo, karena baik Kepala Daerah maupun Pengguna Anggaran tidak berminat lagi untuk mengurus/menyelesaikn proyek tersebut. Kondisi ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 thn 1999); tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung