Karena kegiatan ini tidak terlaksana atau fiktif, maka patut diduga bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.976.561.000 + Rp3.990.188.000, Rp 5.966.749.000 (Lima milyar Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
Oknum yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Enerigi Kabupaten Malinau sebagai pengguna anggaran (sdr Tommy Labo) serta Kontraktor Pelaksana (PT Bintang Surya Nusa Abadi dan PT Citra Pribumi Pratama Perkasa), dan tentunya Bupati Malinau sebagai Kepala Daerah dan Kepala PPemerintahan Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan sesuai pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006).
Seharusnya kedua Kontraktor pelaksana kegiatan tersebut dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya, namun faktanya selama hampir 9 tahun keadaan tersebut dibiarkan dalam keadaan status quo, karena baik Kepala Daerah maupun Pengguna Anggaran tidak berminat lagi untuk mengurus/menyelesaikn proyek tersebut. Kondisi ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 thn 1999); tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












