Dari Hasil pengamatan di lapangan terhadap 24 desa yang ada di Kabupaten Malinau yang juga memperoleh dana pembangunan PLTMH seperti diatas, ternyata keadaan serupa juga terjadi; yang secara keseluruhan berpotensi merugikan Keuangan Negara yang lebih besar sehingga harus mendapatkan atensi APH untuk diusut hingga tuntas.**(tim media)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












