Namun, Kristina menyayangkan lambatnya proses hukum yang berjalan. Hingga memasuki bulan kelima sejak laporan dibuat, pelaku diketahui masih bebas berkeliaran di lingkungan rumahnya.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak korban mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan fisik tersebut.
Menanggapi keluhan korban, Kapolres Malaka melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Duran, yang diwakili oleh penyidik pembantu IPTU Urip Hartami, memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (26/4), pihak penyidik menegaskan bahwa kasus ini terus berproses dan telah mengalami peningkatan status. “Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan (sidik). Saat ini tinggal proses penetapan tersangka saja. Rencananya, dalam satu atau dua hari ke depan akan segera dilakukan gelar perkara,” jelas IPTU Urip Hartami.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka untuk memastikan prosedur hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












