Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sebut ABS Beli Hukum, Alfred Klau Beri Ultimatum 3 x 24 Jam Terhadap Pemilik Akun Whatsapp Alex24

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Advokat Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., mengajukan somasi resmi terhadap pemilik akun WhatsApp bernama Alex24. Langkah hukum ini diambil sebagai kuasa hukum kliennya, Adrianus Bria Seran (ABS), setelah adanya unggahan yang dianggap sebagai fitnah keji dan serangan personal di grup diskusi WhatsApp “FORUM DISKUSI PUBLIK”.

Unggahan tersebut menyebarkan narasi “Hanya ABS yang bisa beli hukum, namanya ABS itu preman jaman nao pidana tak penjara”, yang secara eksplisit merujuk pada putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Atambua terhadap ABS. Namun, kuasa hukum membantah keras klaim tersebut, menekankan bahwa narasi seperti itu menciptakan opini palsu yang merugikan reputasi klien mereka di mata publik yang lebih luas.

Menurut Alfred Dominggus Klau, somasi ini bukan sekadar protes verbal, melainkan langkah konkret untuk melindungi martabat dan nama baik ABS. “Narasi ABS beli hukum adalah tuduhan tanpa dasar yang sangat merugikan. Setiap orang harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujar advokat muda asal Malaka ini saat konferensi pers singkat di Betun pada Jumat, (13/2/26).

Baca Juga :  Pesan Eduardus Klau untuk Pejabat Baru: Kerja Berkualitas dan Taat Aturan

Ia menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus diterima sebagai kebenaran mutlak. “Kami ingatkan kepada siapa saja agar tidak membangun narasi sesat terhadap putusan PN Atambua yang sudah diputus. Kita harus menghormati asas hukum ini,” tegasnya lebih lanjut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung