BIDIKNUSATENGGARA.id | Advokat Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H., mengajukan somasi resmi terhadap pemilik akun WhatsApp bernama Alex24. Langkah hukum ini diambil sebagai kuasa hukum kliennya, Adrianus Bria Seran (ABS), setelah adanya unggahan yang dianggap sebagai fitnah keji dan serangan personal di grup diskusi WhatsApp “FORUM DISKUSI PUBLIK”.
Unggahan tersebut menyebarkan narasi “Hanya ABS yang bisa beli hukum, namanya ABS itu preman jaman nao pidana tak penjara”, yang secara eksplisit merujuk pada putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Atambua terhadap ABS. Namun, kuasa hukum membantah keras klaim tersebut, menekankan bahwa narasi seperti itu menciptakan opini palsu yang merugikan reputasi klien mereka di mata publik yang lebih luas.
Menurut Alfred Dominggus Klau, somasi ini bukan sekadar protes verbal, melainkan langkah konkret untuk melindungi martabat dan nama baik ABS. “Narasi ABS beli hukum adalah tuduhan tanpa dasar yang sangat merugikan. Setiap orang harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan,” ujar advokat muda asal Malaka ini saat konferensi pers singkat di Betun pada Jumat, (13/2/26).
Ia menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang berarti putusan hakim harus diterima sebagai kebenaran mutlak. “Kami ingatkan kepada siapa saja agar tidak membangun narasi sesat terhadap putusan PN Atambua yang sudah diputus. Kita harus menghormati asas hukum ini,” tegasnya lebih lanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












