Alfred juga menambahkan bahwa ABS saat ini menjalani putusan pengadilan dengan sikap patuh dan kooperatif sepenuhnya. Tuduhan pembelian hukum, katanya, bukan hanya penghinaan pribadi, melainkan juga melecehkan institusi peradilan Indonesia.
“Klien kami sedang menjalani putusan itu. Apa yang salah darinya? Menuduh ‘membeli hukum’ adalah tuduhan personal yang sangat serius dan tidak berdasar,” ungkapnya.
Sebagai respons, pihak ABS menuntut dua langkah konkret dari pemilik akun Alex24 dalam waktu 3×24 jam sejak somasi disampaikan:
1. Klarifikasi mendetail tentang maksud unggahan tersebut.
2. Permohonan maaf terbuka kepada ABS melalui media massa atau platform digital yang relevan.
Alfred menyatakan, “Kami memberikan waktu 3 x 24 jam sejak peringatan ini disampaikan. Jika tidak ada itikad baik berupa klarifikasi dan permohonan maaf dalam batas waktu tersebut, kami akan mengambil langkah hukum tegas, baik di jalur pidana (UU ITE) maupun perdata.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












