“Seharusnya pendamping itu dapat menjawab pertanyaan wartawan dengan transparan. Menggunakan anggota keluarga untuk melakukan tindakan ancaman adalah sebuah perilaku yang tidak patut dan mencoreng citra program,” ujarnya dengan tegas.
Agustinus mencermati bahwa pendamping PKH itu tampaknya kurang memahami tanggung jawabnya, serta tidak menghargai peran wartawan dalam mengungkapkan fakta-fakta yang relevan terkait isu sosial.
“Wartawan itu berfungsi memantau serta melaporkan kondisi masyarakat dan jalannya sistem pemerintahan, jadi seharusnya tidak ada anggapan yang salah bahwa wartawan adalah musuh. Mereka justru merupakan mitra dalam menyejahterakan masyarakat,” tutupnya. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












