Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT: Pendamping PKH Itu Membantu Bukan Meresahkan

“Saat masalah ini mulai ramai di berita, kami langsung mendiskusikannya di dalam grup khusus komisi V. Bahkan, saya sudah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT,” ungkap Agustinus.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Agustinus meminta Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk secara menyeluruh melakukan penelusuran dan audit terhadap proses pencoretan nama-nama penerima bantuan sosial, termasuk proses substitusi dengan nama-nama baru yang diduga dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat tergantung pada dedikasi dan komitmen para pendamping PKH yang bertugas di lapangan. Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sosial diterima secara adil dan bermanfaat.

“Pendamping PKH tidak hanya penyalur bantuan, mereka juga berperan penting dalam memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengatasi tantangan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Tugas mereka adalah membantu, bukan mencoret atau mengubah nama tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota DPR Provinsi NTT itu menyoroti tindakan yang dianggap tidak pantas oleh pendamping PKH, Vinsensia Abuk. Dimana, anggota keluarganya diduga mengancam wartawan saat melakukan konfirmasi terkait pencoretan nama penerima PKH di Desa Alas.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung