“Saat masalah ini mulai ramai di berita, kami langsung mendiskusikannya di dalam grup khusus komisi V. Bahkan, saya sudah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT,” ungkap Agustinus.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Agustinus meminta Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk secara menyeluruh melakukan penelusuran dan audit terhadap proses pencoretan nama-nama penerima bantuan sosial, termasuk proses substitusi dengan nama-nama baru yang diduga dilakukan tanpa dasar yang kuat.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat tergantung pada dedikasi dan komitmen para pendamping PKH yang bertugas di lapangan. Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sosial diterima secara adil dan bermanfaat.
“Pendamping PKH tidak hanya penyalur bantuan, mereka juga berperan penting dalam memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengatasi tantangan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Tugas mereka adalah membantu, bukan mencoret atau mengubah nama tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota DPR Provinsi NTT itu menyoroti tindakan yang dianggap tidak pantas oleh pendamping PKH, Vinsensia Abuk. Dimana, anggota keluarganya diduga mengancam wartawan saat melakukan konfirmasi terkait pencoretan nama penerima PKH di Desa Alas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












