Mengejutkan, pada tanggal 16 April 2025, Ayu dan anaknya datang ke rumah MBS. Ternyata, Ayu melarikan diri karena selalu dikurung dan dimarahi oleh mama angkatnya, dan dia memutuskan untuk mengungkap siapa yang menghamilinya.
“Dia berdiri di pintu sambil menangis, dan kami segera membawa dia dan anaknya ke rumah orang tua saya,” ungkap MBS.
Dalam keadaan emosi, MBS menghubungi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka untuk melaporkan bahwa Ayu telah mengaku bahwa ayah angkatnya adalah pelaku yang menghamilinya.
“Setelah dia mengaku bahwa yang menghamilinya adalah Bapa Kiik (PT), saya bilang cukup sudah, nanti di kantor polisi kamu bisa bersaksi sendiri. Kemudian saya menghubungi pak Urip (Kanit PPA) untuk memberi tahu bahwa korban sudah datang ke rumah, dan kami langsung membawanya ke Polres,” terang MBS.
Pengakuan Korban
Ayu mengakui bahwa ia telah dipaksa untuk memenuhi keinginan bejat ayah angkatnya. PT pertama kali melakuakn tindakan keji tersebut pada bulan Februari 2024, MJT terpaksa menuruti karena diancam akan dibunuh jika buka suara.
“Dia masuk ke kamar saya jam 12 malam dan langsung buka celana, dia melakukan itu pada saya. Saya berteriak, dia menutup mulut saya dengan bajunya dan mengancam akan membunuh saya jika saya melaporkan kepada orang tua,” cerita Ayu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












