Ayu kemudian dibawa ke puskesmas, di mana pemeriksaan menunjukkan bahwa ia hamil sekitar tujuh bulan.
Waktu berlalu hingga Ayu melahirkan sekitar satu minggu kemudian. Saat itu, bapak angkat (pelaku) dan istrinya sedang menanam jagung di kebun, sedangkan Ayu berada di rumah. Kemudian MBS datang untuk menasihati Ayu agar jujur, mengingat pelaku harus dilaporkan ke polisi.
“Saya masuk ke dia punya kamar cerita-cerita kemudian saya bilang kamu harus jujur karena kita harus lapor ke polisi,” ungkap MBS.
Setelah kunjungan itu, istri pelaku datang dengan marah kepada MBS, menuduhnya mendiskreditkan suaminya.
“Padahal maksud saya mencari tahu siapa yang menghamili anak ini. Jika tidak, orang bisa curiga mungkin orang dalam rumah yang melakukannya,” papar MBS.
Akhirnya, pada tanggal 4 Januari 2025, MBS melaporkan kasus ini ke Polres Malaka agar polisi bisa menginterogasi Ayu, mengingat istri pelaku menyebutkan bahwa orang yang menghamili Ayu berasal dari Kefa.
Pada tanggal 6 Januari, MBS kembali ke kantor polisi, di mana polisi memberikan surat panggilan agar dapat menanyai Ayu lebih lanjut mengenai ayah bayi yang dilahirkannya. Pada tanggal 8 Januari, orang tua angkat bersama Ayu menghadap polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












