Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Siapa Saja Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi? Ada Nama Tokoh, Berikut Daftarnya!

Reporter : RedaksiEditor: Yan Klau
Siapa Saja Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi? Ada Nama Tokoh, Berikut Daftarnya!/ istimewa

TIMORMEDIA.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengumuman tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep.

Baca Juga :  5 Bulan Menanti Keadilan, Kasus Seorang Ibu Dianiaya Tetangga di Forekmodok Akhirnya Naik Sidik

Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan konstruksi hukumnya.

Klaster Pertama

Dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Berisi lima nama:

1. Eggi Sudjana (ES)

2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

3. Damai Hari Lubis (DHL)

4. Rustam Effendi (RE)

5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Baca Juga :  5 Bulan Menanti Keadilan, Kasus Seorang Ibu Dianiaya Tetangga di Forekmodok Akhirnya Naik Sidik

Klaster Kedua

Dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data elektronik:

1. Roy Suryo (RS)

2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

3. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT)

Kasus ini bermula dari pernyataan dan unggahan di ruang publik maupun media sosial yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah pendidikan palsu.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai disiplin, seperti Dewan Pers, KPI, akademisi digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum

Baca Juga :  5 Bulan Menanti Keadilan, Kasus Seorang Ibu Dianiaya Tetangga di Forekmodok Akhirnya Naik Sidik

Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Total terdapat enam laporan polisi yang ditangani Polda Metro Jaya terkait isu ini. Berikut Rinciannya:

  • 1 laporan dari Presiden Jokowi naik ke penyidikan
  • 3 laporan lainnya juga naik ke penyidikan
  • 2 laporan dicabut pelapor

Dari 12 nama yang sempat dilaporkan, 8 orang kini berstatus tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum masih berlanjut, termasuk pengumpulan tambahan alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak terkait.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung