Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Respon Henri Melki Simu Terhadap Penyertaan Modal di Bank NTT : Ini Pelangaran Bukan Utang

“Lalu mereka bilang, di 2025 baru kita anggarkan lagi dua tahun punya, jadi 9 miliar tambah 9 miliar jadinya 18 miliar, ditambah dengan 10 miliar jadinya 28 miliar untuk dianggarkan di 2025. Nah itu anggaran di 2025 tapi yang selama dua tahun ini kita sudah melanggar Perda. Dan setiap kali sidang saya katakan, KITA MELANGGAR PERDA,” ucarnya.

Baca Juga :  Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Tambahan Modal Rp 38 Miliar Disahkan Dalam RUPS

Henri Melki Simu berjanji akan terus menyuarakan apa yang benar dan salah tanpa ketakutan. Ia menekankan pentingnya masyarakat mengetahui kesepakatan yang dibuat di DPRD, serta menantang praktik menyembunyikan informasi dari publik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Saya berani katakan salah tetap salah, yang benar saya katakan benar. Saya harus sampaikan agar masyarakat tau terkait kesepakatan yang kita buat di dalam DPRD. Jangan sembunyikan yang tidak baik masyarakat tidak boleh tau, jangan seperti itu,” tandas Henri Simu.

Baca Juga :  Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Tambahan Modal Rp 38 Miliar Disahkan Dalam RUPS

Simu juga berharap klarifikasinya ini dapat membuka mata masyarakat tentang realitas yang terjadi, sekaligus mengajak warga untuk lebih kritis dan inquisitif terhadap isu yang beredar.*(Ferdy Bria) 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung