BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Baru-baru ini, pernyataan Herni Melki Simu dalam sidang DPRD Kabupaten Malaka menjadi pusat perhatian dan pembahasan hangat yang mengungkapkan banyak lapis masalah terkait tata kelola pemerintahan. Komentarnya tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh pemerintah dan anggapan salah tentang konsep pelanggaran dan utang membuka mata banyak orang.
Henri Melki Simu menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai penyertaan modal di Bank NTT dibuat dalam konteks sidang, bukan di luar sidang seperti yang dituduhkan beberapa oknum yang tidak paham terkait tata persidangan di DPRD.
“Jadi pernyataan modal di Bank NTT itu saya bicaranya saat sidang bukan saya bicara di luar sidang. Sidang sempat skorsing karena pemerintah tidak mampu menjawab pertanyaan saya. Dan fraksi Golkar sudah memberi teguran keras dua tahun berturut-turut dan pemerintah diam saja” Ungkap Henri Simu. Minggu, (7/7/2024).
Menurutnya, pemerintah hanya menyertakan modal sebesar 1 miliar setiap tahunnya, jauh dari angka yang seharusnya adalah 10 miliar.
“Saya bicara fakta, penyertaan modal di Bank NTT harusnya setiap tahun 10 miliar, tapi yang pemerintah lakun hanya 1 miliar,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












