Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Respon Henri Melki Simu Terhadap Penyertaan Modal di Bank NTT : Ini Pelangaran Bukan Utang

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Baru-baru ini, pernyataan Herni Melki Simu dalam sidang DPRD Kabupaten Malaka menjadi pusat perhatian dan pembahasan hangat yang mengungkapkan banyak lapis masalah terkait tata kelola pemerintahan. Komentarnya tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh pemerintah dan anggapan salah tentang konsep pelanggaran dan utang membuka mata banyak orang.

Baca Juga :  Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Tambahan Modal Rp 38 Miliar Disahkan Dalam RUPS

Henri Melki Simu menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai penyertaan modal di Bank NTT dibuat dalam konteks sidang, bukan di luar sidang seperti yang dituduhkan beberapa oknum yang tidak paham terkait tata persidangan di DPRD.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

“Jadi pernyataan modal di Bank NTT itu saya bicaranya saat sidang bukan saya bicara di luar sidang. Sidang sempat skorsing karena pemerintah tidak mampu menjawab pertanyaan saya. Dan fraksi Golkar sudah memberi teguran keras dua tahun berturut-turut dan pemerintah diam saja” Ungkap Henri Simu. Minggu, (7/7/2024).

Baca Juga :  Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Tambahan Modal Rp 38 Miliar Disahkan Dalam RUPS

Menurutnya, pemerintah hanya menyertakan modal sebesar 1 miliar setiap tahunnya, jauh dari angka yang seharusnya adalah 10 miliar.

“Saya bicara fakta, penyertaan modal di Bank NTT harusnya setiap tahun 10 miliar, tapi yang pemerintah lakun hanya 1 miliar,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung