“Jadi yang mengatakan bahwa saya bicara di luar sidang itu tidak betul karena saya bicara di dalam sidang. Bahkan saat saya bicara itu dari pemerintah tidak memberikan jawaban yang pasti,” ucarnya.
Lebih lanjut, ia mengkritik jawaban pemerintah yang cenderung mengaburkan masalah dengan mengategorikan pelanggaran sebagai utang, suatu pandangan yang ia anggap sangat keliru.
“Lucunya pemerintah mengatakan, “ini kita hitung utang”. Ini bukan utang, ini pelanggaran. Pelanggaran terhadap perda. Perda kita sudah buat lalu kita tidak taat kepada perda yang kita buat. Lalu mengatakan ini utang. Kalau memang ini hutang, kamu catat dalam apa? Saya mau lihat didalam APBD itu kamu catat hutang? Saya sudah bolak-balik APBD tapi tidak temukan ada catatan hutang,” kata Henri Melki Simu.
Sementara itu Pemerintah mengatakan akan meningkatkan anggaran penyertaan modal di tahun 2025. Namun, Herni Simu menyoroti persolan tersebut terkait dengan kepatuhan pemerintah terhadap peraturan daerah yang telah disahkan. Ia menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah bukan sekedar kasus sederhana tentang utang, tetapi lebih kepada pelanggaran terhadap perda yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara apa yang telah ditetapkan dalam perda dengan praktek yang dilakukan oleh pemerintah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












