Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Respon Henri Melki Simu Terhadap Penyertaan Modal di Bank NTT : Ini Pelangaran Bukan Utang

“Jadi yang mengatakan bahwa saya bicara di luar sidang itu tidak betul karena saya bicara di dalam sidang. Bahkan saat saya bicara itu dari pemerintah tidak memberikan jawaban yang pasti,” ucarnya.

Lebih lanjut, ia mengkritik jawaban pemerintah yang cenderung mengaburkan masalah dengan mengategorikan pelanggaran sebagai utang, suatu pandangan yang ia anggap sangat keliru.

“Lucunya pemerintah mengatakan, “ini kita hitung utang”. Ini bukan utang, ini pelanggaran. Pelanggaran terhadap perda. Perda kita sudah buat lalu kita tidak taat kepada perda yang kita buat. Lalu mengatakan ini utang. Kalau memang ini hutang, kamu catat dalam apa? Saya mau lihat didalam APBD itu kamu catat hutang? Saya sudah bolak-balik APBD tapi tidak temukan ada catatan hutang,” kata Henri Melki Simu.

Baca Juga :  Bank NTT Resmi Jadi Perseroda, Tambahan Modal Rp 38 Miliar Disahkan Dalam RUPS

Sementara itu Pemerintah mengatakan akan meningkatkan anggaran penyertaan modal di tahun 2025. Namun, Herni Simu menyoroti persolan tersebut terkait dengan kepatuhan pemerintah terhadap peraturan daerah yang telah disahkan. Ia menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah bukan sekedar kasus sederhana tentang utang, tetapi lebih kepada pelanggaran terhadap perda yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara apa yang telah ditetapkan dalam perda dengan praktek yang dilakukan oleh pemerintah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung