“Hari Senin saya panggil petugas itu untuk kita klarifikasi. Jika ada bukti, kita bisa memberikan perhatian untuk menghentikan petugas seperti itu,” pungkas Marselina.
Marselina menjelaskan, Dinas Sosial itu memotori dan mengawasi pelaksanaan sesuai aturan yang ada, meskipun data (bansos-red) berasal langsung dari Kemensos ke Kantor Pos, tetapi Dinas Sosial tetap diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan itu.*(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












