Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengapresiasi respons cepat anggotanya yang bergerak ke lokasi dalam waktu singkat.
Ia menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli atau percaloan di wilayahnya. “Kami segera tanggap. Yakin dan percaya, anggota sudah di lokasi dalam waktu tidak terlalu lama. Tidak ada ampun bagi praktik pungli atau percaloan di Pelabuhan Tenau,” tegas Kombes Aldinan, Kamis (13/2/25).
Selain menangkap pelaku, polisi memberikan penjelasan kepada para korban bahwa mereka telah menjadi sasaran praktek percaloan.
AM kini menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kombes Aldinan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dari pihak tak bertanggung jawab.
Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal mencurigakan ke polisi melalui nomor hotline yang tersedia di media sosial.
Praktik percaloan tiket kapal sering menjadi masalah di berbagai pelabuhan, terutama selama musim keberangkatan yang ramai. Para calo memanfaatkan kelangkaan tiket untuk meraup keuntungan dari calon penumpang yang putus asa.
Banyak korban yang tertipu, kehilangan uang, dan gagal berangkat sesuai jadwal. Untuk menghindari menjadi korban penipuan, polisi mengingatkan bahwa pembelian tiket kapal sebaiknya dilakukan secara resmi melalui loket atau aplikasi yang telah ditunjuk.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












