BIDIKNUSATENGGARA.COM | Anggota Polresta Kupang Kota bertindak cepat mengamankan AM (39), seorang pria yang diduga menjalankan praktik percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang. Pelaku diringkus saat sedang beraksi pada Senin (10/2/25), setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban.
Kasus ini berawal dari laporan Kristo Baok (30), yang mengatakan bahwa saudaranya bersama dua penumpang lain hendak berangkat ke Bima dan Bali. Mereka telah membeli tiket secara resmi beberapa hari sebelumnya, namun saat tiba di pelabuhan, mereka justru diarahkan untuk naik kapal tanpa dokumen yang sah.
Saat mendapati tiket sudah habis, beberapa orang menawarkan bantuan untuk mengurus keberangkatan. Para korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 2,35 juta di depan kantor Pelni, ditambah Rp 750 ribu saat di Pelabuhan Tenau.
Namun, setelah dua hari menunggu, tiket tak kunjung diberikan, dan mereka kehabisan bekal makanan. Merasa tertipu, Kristo mencari bantuan dan menemukan nomor hotline Humas Polresta Kupang Kota di media sosial, kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.
Tak sampai 10 menit setelah laporan diterima, anggota Polresta Kupang Kota tiba di lokasi dan langsung menangkap AM. Polisi juga mengamankan sembilan korban lainnya yang tidak memiliki tiket resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












